Kebijakan Tentang Pengembangan Lembaga Pendidikan Islam Non Formal
Abstract
Long life education tidak hanya berlangsung dilembaga pendidikan formal, tapi juga dalam pendidikan non formal yang merupakan sub sistem dalam kesatuan sistem pendidikan nasional dan merupakan jenis pendidikan di luar jalur pendidikan formal yang diselenggarakan secara fleksibel, berjenjang dan terstruktur serta tingkat kompetensi peserta didiknya dapat disetarakan dengan kompetensi pendidikan formal dan dapat berlangsung sepanjang hayat .karena belajar merupakan suatu proses berkesinambungan (continuing learning) dan tidak terbatas oleh ruang dan waktu. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kebijakan Kementerian Agama terhadap penyelenggaraan pengembangan lembaga pendidikan Islam non formal (Madrasah Diniyah, Majelis Taklim, Majelis Dzikir), serta implementasi dan hasilnya: jenis penelitian ini bersifat kualitatif melalui pendekatan deskriptif analisis dengan sumber primer bacaan Undang-Undang Sistim Pendidikan Nasional (UU. No.20 Tahun 2013 tentang Sisdiknas) serta Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan, serta Peraturan Pemerintah No.73 Tahun 1991 tentang Jenis Pendidikan Non Formal.