Praktek Bisnis Dalam Bingkai Syari’ah

  • Rahmat Hidayat STES Manna Wa Salwa Panyalaian Tanah Datar

Abstract

Islam mewajibkan seorang muslim untuk selalu bekerja keras, untuk dapat mencapai apa yang ia inginkan, karena dengan bekerja seseorang bisa mendapatkan kekayaan, dengan bekerja keraslah manusia bisa mendapatkan nafkah, oleh karena itu Allah melapangkan bumi ini serta menyediakan berbagai fasilitas yang dapat dimanfaatkan untuk mendapatkan nafkahnya. Allah menyediakan apa saja yang ada di bumi ini untuk dipergunakan dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu manusia diciptakan di muka bumi ini sebagai pemakmur bukan sebagai perusak yang harus tetap memanfaatkannya dan melestariannya. Aturan main perdagangan Islam, menjelaskan berbagai etika yang harus dilakukan oleh para pedagang Muslim dalam melaksanakan jual beli. Dan diharapkan dengan menggunakan dan mematuhi etika perdagangan Islam tersebut, suatu usaha perdagangan dan seorang Muslim akan maju dan berkembang pesat lantaran selalu mendapat berkah Allah SWT di dunia dan di akhirat. Etika perdagangan Islam menjamin, baik pedagang maupun pembeli, masing-masing akan saling mendapat keuntungan. Namun dalam prakteknya, masih saja ditemukan keadaan yang tidak ideal dan pantas dilakukan oleh pelaku bisnis atau pedagang ketikamelalukan transaksi. Banyak pelanggaran-pelanggraran Syari’ah yang terjadi di lapangan. Hal ini disebabkan karena dua hal; kurangnya ilmu mengenai prinsip dan kode etik Syari’ah atau karena ia mengikuti hawa nafsunya. Kita lihat banyak juga pebisnis Muslim yang berusaha menghindari hal itu, namun hal itu tidak dapat ditolak karena budaya pelanggaran itu sudah menjadi bagian kehidupan masyarakat. Tak mengenal orang yang berpendidikan tinggi maupun orang awam sekalipun

References

Al-Qur’an Al-Karim
Ahmad, Mustaq (2001), Etika Bisnis Dalam Islam, alih bahasa Samson Rahman Pustaka Al-Kautsar, Jakarta.
Al Qardhawi, Yusuf (1997), Membumikan Syariat Islam, alih bahasa M. Takki (dkk): Dunia Ilmu, Surabaya.
Ash Shadr, Baqir (2006), Keunggulan Ekonomi Islam, Jakarta: Pustaka Az Zahra. Jakarta.
Australia Government Law, pdf,(2009) Avoid Unfair Business Practices. Australia.
Badroen, Faisal (2006), Etika Bisnis dalam Islam, cet. I .Kencana .Jakarta.
Beekun, Isaa, Rafik (2004), Etika Bisnis Islam, alih bahasa Muhammad, cet. I . Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Fauroni, R. Lukman (2006), Etika Bisnis dalam Al-Qur'an, cet. I: Pustaka Pesantren, Yogyakarta.
Fajri, Em, Zul (2002). Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Difa Publisher. Jakarta.
Kartajaya, Hermawan Kartajaya dan Muhammad Syakir Sula,(2006). Marketing Syari’ah, Mizan, Jakarta.
Naqvi, Haider, Nawab (1985), Etika dan Ilmu Ekonomi Suatu Sintesis Islam, alih bahasa Husin Anis, cet. I. Mizan. Bandung.
Quthb, Sayyid Qutb (2003), Keadilan Sosial dalam Islam, alih bahasa Afif Muhamad, cet. II Pustaka, Bandung.
Rahardjo, Dawam (1990), Etika Ekonomi dan Manajemen .Tiara Wacana, Yogyakarta.
Tjager, Nyoman etall, (2003), Corporate Tantangan dan Kesempatan bagi Komunitas Bisnis Indonesia, PT Prenhallindo, Jakarta.
Published
2018-12-11
How to Cite
HIDAYAT, Rahmat. Praktek Bisnis Dalam Bingkai Syari’ah. Mau`izhah : Jurnal Kajian Keislaman, [S.l.], v. 8, n. 2, p. 101 - 130, dec. 2018. ISSN 2654-5055. Available at: <http://ojs.stit-syekhburhanuddin.ac.id/index.php/mauizhah/article/view/8>. Date accessed: 20 apr. 2024. doi: https://doi.org/10.55936/mauizhah.v8i2.8.