Komunikasi dalam Lembaga Pendidikan Islam (Studi di Madrasah Diniyah Bahrul Ulum Natar Lampung Selatan)
Abstract
Makalah ini akan membahas dua hal: pertama, bagaimana pengertian dan peranan komunikasi organisasi dalam lembaga pendidikan Islam? Kedua, bagaimana Kepala Madrasah Diniyah Bahrul Ulum Natar Lampung Selatan melaksanakan komunikasi organisasi? Hasil dari penelitian deskriptif kualitatif ini ialah bahwa komunikasi merupakan kekuatan utama yang membuat organisasi menjadi dinamis. Komunikasi organisasi dijelaskan sebagai bentuk pengiriman pesan dan sekaligus bentuk penerimaan pesan antar anggota dan juga antar unit yang ada di dalam organisasi. Di mana proses pengiriman dan penerimaan pesan antar anggota ataupun antar unit bisa terjadi secara formal maupun secara informal guna tercapainya tujuan organisasi. Komunikasi organisasi juga terjadi di lembaga pendidikan Islam, yakni suatu wadah atau tempat berlangsungnya proses pendidikan Islam seperti: lembaga keluarga, masjid, pondok pesantren, dan madrasah, termasuk lembaga madrasah diniyah (madin). Madin berperan dalam menyebabkan anak-anak akan berada dalam zona aman pergaulan orang-orang sholeh atau, kata orang Jawa, wongkang soleh kumpulono. Komunikasi organisasi ala Gus Ihza, Kepala Madrasah Diniyah Bahrul Ulum Natar Lampung Selatan antara lain ialah bahwa dalam setiap komunikasi harus ada kejujuran. Bicara sesuai dengan kenyataan yang ada. Komunikasi itu penting untuk menyampaikan aturan, menjelaskan filosofi aturan, dan atau sekaligus untuk memotivasi. Dalam kaitan ini perlu adanya kreatifitas bagaimana setiap anggota jadi bersemangat untuk ikut hadir pada forum komunikasi yang direncanakan, antara lain dengan memberi “amplop komunikasi”, “sembako komunikasi” dan sebagainya. Kemudian menurut Gus Ihza, untuk problem yang rumit atau calon keputusan yang genting maka komunikasinya harus lebih intensif, lebih mengkomunikasikan kepada atasan, dan bahkan harus mengkomunikasikan hal tersebut kepada Allah ‘Azza Wa Jalla dengan metode shalat istikharah.No.73 Tahun 1991 tentang Jenis Pendidikan Non Formal.