PENTINGNYA PEMBAHASAN AKAD DALAM HUKUM ISLAM

  • Hilma Nafsiyati STIT Syekh Burhanuddin Pariaman

Abstract

Akad atau perjanjian tidak dapat dipisahkan dari
kehidupan manusia. Dari sekian banyak aktivitas keseharian
manusia. akad memfasilitasi setiap orang dalam memenuhi
kebutuhan dan kepentingannya. Karena akad itulah yang
membatasi hubungan antara kedua belah pihak yang terlibat
dalam usaha tersebut dan akan mengikat hubungan itu dimasa
sekarang maupun masa yang akan datang. Akad dalam
kehidupan umat manusia begitu penting karena ia merupakan
salah satu faktor menjadi halalnya sesuatu bagi mereka.
Meskipun akad menempati posisi yang sangat penting dalam
hubungan dengan sesama tapi banyak kita lihat pihak yang
melakukan kontrak (perjanjian) yang masih belum memahami
hak dan kewajiban yang mereka harus penuhi, sehingga
walaupun menggunakan sistem perjanjian hukum Islam, tetapi
nilai nilai yang ada dalam konsep tersebut belumlah
dijalankan sepenuhnya. Akad yang telah memenuhi rukun dan
syarat akad, dinyatakan sebagai akad yang sahih akan
mengikat para pihak yang melakukan akad. Tindakan para
pihak dalam melakukan akad baik atas namanya sendiri atau
mewakili orang lain berimplikasi pada timbulnya hak dan
kewajiban.

References

Al-Muslih, Abdullah dan Shalah Ash-Shawi, terj Abu Umar
Basyir, Fikih Ekonomi Keuangan Islam Jakarta: Darul Haq,
2004
Anwar, Syamsul , Hukum Perjanjian Syariah, Jakarta: PT.
Raja Grafindo Persada, 2007
Al Zuhaili, Wahbah, al Fiqh al Islam Wa Adillatuh, Damaskus:
Dar Al Fikr, tt
Djamil, Faturrahman “Hukum Perjanjian Syariah”, dalam
Kompilasi Hukum Perikatan oleh Mariam Darus Badzrulzaman
et. al. Cet. I, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001
Daud Ali, Mohammad Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum
dan Tata Hukum Islam di Indonesia, Cet. VIII, Jakarta:
RajaGrafindo Persada, 2000
Ghofur Anshori, Abdul , Hukum Perjanjian Islam di Indonesia
Yogyakarta: Gajah Mada University Pers, 2010
Hasim Kamali, Muhammad Prinsip dan Teori Hukum Islam,
Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996
Ibrahim, M. Anwar Norma-Norma Kontrak, Modul C.I.F.A:
IAIN Sunan Gunung Djati Bandung dan Muamalah Institue
Karim Zaidan, Abdul, Pengantar Studi Syari’ah, Jakarta:
Robbani Press. 2008
Mas’adi, Ghufron A, Fiqh Muamalah
Kontekstual,Jakarta:RajaGrafindo Persada,2002
Pasaribu, Chairuman dan Suhrawardi K. Lubis, Hukum
Perjajian dalam Islam, cet 2, Jakarta : Sinar Grafika, 1996
Wirdyaningsih, Bank dan Asuransi Islam di Indonesia, Jakarta:
Kencana, 2005
Yasardin, Asas kebebdsan berkontrak Syariah, Jakarta:
Kencana, 2018
Published
2021-02-10
How to Cite
NAFSIYATI, Hilma. PENTINGNYA PEMBAHASAN AKAD DALAM HUKUM ISLAM. Mau`izhah : Jurnal Kajian Keislaman, [S.l.], v. 11, n. 1, feb. 2021. ISSN 2654-5055. Available at: <http://ojs.stit-syekhburhanuddin.ac.id/index.php/mauizhah/article/view/54>. Date accessed: 25 apr. 2024. doi: https://doi.org/10.55936/mauizhah.v11i1.54.