PENETAPAN HARGA OLEH PEMERINTAH DALAM PANDANGAN FUQAHA’

  • Nurasiah Ahmad STIT Syekhburhanuddin Pariaman

Abstract

Penetapan harga yang dikenal dengan istilah attas’ir
al- jabari dalam konsep ekonomi islam
merupakan sesuatu yang menarik pada hari ini untuk
didiskusikan karena hal ini menyangkut kepentingan
masyarakat sebagai konsumen, pedagagang sebagai
pengada komoditi dan pemerintah sebagai pengatur
perekonomian sebuah negara. Dalam kajian ekonomi
islam, jika terjadi konflik ekonomi, rujukan yang utama
untuk dipedomani tentunya al-Qur’an dan sunnah.
Ketika suatu persoalan tidak bertemu jawaban secara
langsung dari al-Qur’an, maka sunnahlah yang
dijadikan pedoman selanjutnya. Akan tetapi ketika
kedua sumber tersebut juga tidak dapat memfasilitasi
secara langsung terhadap persoalan yang ada, disini
tentunya perlu pendapat fuqaha’ sebagai solusi terakhir
terhadap persoalan yang muncul. Dalam kasus at-tas’ir
al- jabari, pernah pada suatu ketika Rasulullah SAW
ditanya oleh komunitas masyarakatnya tentang fluktuasi
harga yang cenderung memberatkan masyarakat pada
saat itu dengan memberikan jawaban seolah-oleh lepas
dari tanggungjawab, ini menimbulkan multi tafsir di
kalangan cendekia Islam sejak awal perkembangannya
hingga kini. Umar ibn al-Khattab merespon prilaku
Rasulullah adalah kasuistis dan tidak universal
sehingga intervensi pemerintah dalam hal ini adalah
dibolehkan bila didasarkan pada kemaslahatan umat.
Sedangkan di kalangan ulama madzhab sunni secara
garis besar terbagi menjadi dua pendapat: Kelompok
pertama, memahami bahwa pemerintah tidak dibenarkan intervensi mengenai harga. Kelompok
kedua, menyatakan jika terdapat distori pasar, maka
pemerintah punya hak untuk melakukan intervensi
terhadap harga komoditas perdagangan. Hal ini
dilakukan untuk kemaslahatan umat dan menjadikan
pasar sebagai instrument ekonomi yang akuntabel.

References

‘Ali al- Qarniy , Abdul Hafiz Faraghaly, al-Buyu’u Fii
al-Islam, Kairo: Darun Mahwah, \
Abu Daud, Sunan, Kitab Al-Ijarah, Bab Fii Al-Tas’ir,
Al-Asyqari, Umar Sulaiman, Masail Fii Fiqh Maqarin,
Darul Nafais, Urdun, 1997
Komaruddin, Parman dan hidayat M. Rifqi, Jurnal al-
Iqtishadiyah, Volume III, No I, Desember 2017
Muhammad,Yusra Sayyid, Jami’ul Fiqh, Juz 4,Darul
Wafa’, 2000
Munawir A, Fatah Adib Bisri, , Kamus Al-Bisri,
Surabaya: Pustaka Progresif 1999
Sabiq,Sayyid, Fiqh Sunnah juz 3, Qairo,
wilya, Evira, Jurnal al-Syir’ah (Ketentuan Hukum Islam
Tentang At-Tas’ir Al-Jabari), IAIN Manado, 2013
Zuhaily,Wahbah, Fiqh al-Islam Wa Adillah Juz 3,
Damaskus: Darul Fikr, 1985
Published
2019-06-20
How to Cite
AHMAD, Nurasiah. PENETAPAN HARGA OLEH PEMERINTAH DALAM PANDANGAN FUQAHA’. Mau`izhah : Jurnal Kajian Keislaman, [S.l.], v. 9, n. 1, p. 165 - 182, june 2019. ISSN 2654-5055. Available at: <http://ojs.stit-syekhburhanuddin.ac.id/index.php/mauizhah/article/view/21>. Date accessed: 01 may 2024. doi: https://doi.org/10.55936/mauizhah.v9i1.21.